KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK
NOMOR : 141/ /Peresak/2019
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KADER POSYANDU
DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK
|
Menimbang : |
a.
|
bahwa untuk membantu Kepala Kewilayahan/Dusun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Kader Posyandu di Desa Peresak; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak Kecamatan Sakra tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kader Posyandu di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. |
|
|
|
|
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ; |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timut Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3); |
||
|
MEMUTUSKAN |
||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KADER POSYANDU DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR |
||
|
KESATU |
: |
Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kader Posyandu yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Kader Posyandu yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Kader Posyandu di Desa Peresak; |
||
|
KEDUA
|
: |
Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk membantu Kepala Kewilayahan/Dusun dalam bidang pelayanan kesehatan dan sosial budaya masyarakat serta tugas-tugas lain dengan wewenangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa; |
||
|
KETIGA |
: |
Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa isentif sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersumber dari APBDes; |
||
|
KEEMPAT |
: |
Masa jabatan Kader Posyandu sebagaimana tercantum pada diktum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun; |
||
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 11 Januari 2019
KEPALA DESA,
MUHAMMAD TAHNUJI
Tembusan : Kepada Yth,
- Bupati Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
- Kepala Puskemas Sakara di Sakra (sebagai laporan);
- Masing-masing yang bersangkutan.
|
Lampiran : |
Keputusan Kepala Desa Peresak Nomor: 141/ / Peresak / 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kader Posyandu di Desa PeresakKecamatan SakraKabupaten Lombok Timur |
|
No |
Wilayah/Dusun |
Nama Kader Posyandu Lama |
Nama Kader Posyandu Baru |
Jabatan |
Pendidikan |
Alamat |
Ket |
|
1 |
Peresak Idik |
1. Jahidah 2. Khuswatun hasanah 3. Sri Darmawati 4. Mar’ah 5. Kartini |
1. Sri Darmawati 2. Khuswatun hasanah 3. Kartini 4. Mar’ah 5. Hidayani |
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |
SLTA SLTA S1 SLTA SLTP |
Peresak Idik Peresak Idik Peresak Idik Peresak Idik Peresak Idik |
Bunga Mawar |
|
2 |
Peresak Bongkot |
1. Desi Haslawati 2. Dewi Kusumawati 3. Nilam Apriliana 4. Maemunah 5. Linda Novianti R. |
1. Nilam Apriliana 2. Linda Novianti R. 3. Uswatun Hasanah 4. Maemunah 5. Dewi Kusumawati |
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |
SLTA SLTA SLTP SD SLTA |
Peresak Bongkot Peresak Bongkot Peresak Bongkot Peresak Bongkot Peresak Bongkot |
Asah Asih Asuh |
|
3 |
Gunung Sari |
1. Masruhin 2. Novi Arini 3. Sihanrayani 4. Ayuni 5. Munawarah |
1. Masruhin 2. Novi Arini 3. Ayuni 4. Maemanah 5. Munawarah |
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |
SLTA SD SD SD SLTP |
Gunung Sari Gunung Sari Gunung Sari Gunung Sari Gunung Sari |
Mekar Sari |
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 11 Januari 2019
KEPALA DESA,
MUHAMMAD TAHNUJI