You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Peresak
Logo Desa Peresak
Peresak

Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

KADER POSYANDU

HUSNIADI 06 April 2019 Dibaca 1.971 Kali
KADER POSYANDU

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK

NOMOR  : 141/   /Peresak/2019

 

TENTANG

 

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KADER POSYANDU

DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PERESAK

                                                                                 

Menimbang :

a.

 

bahwa untuk membantu Kepala Kewilayahan/Dusun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Kader Posyandu di Desa Peresak;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak  Kecamatan Sakra tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kader Posyandu di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

 

 

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

 

3.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;


 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

6.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timut Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KADER POSYANDU DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA  KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KESATU

:

Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kader Posyandu yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Kader Posyandu yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Kader Posyandu di Desa Peresak;

KEDUA

 

:

Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk membantu Kepala Kewilayahan/Dusun dalam bidang pelayanan kesehatan dan sosial budaya masyarakat serta tugas-tugas lain dengan wewenangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

KETIGA

:

Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa isentif sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersumber dari APBDes;

KEEMPAT

:

Masa jabatan Kader Posyandu sebagaimana tercantum pada  diktum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

 

 

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 11 Januari 2019

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

Tembusan : Kepada Yth,

  1. Bupati Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  2. Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  3. Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
  4. Kepala Puskemas Sakara di Sakra (sebagai laporan);
  5. Masing-masing yang bersangkutan.

 

 

 

Lampiran :

Keputusan Kepala Desa Peresak

Nomor: 141/     / Peresak / 2019

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kader Posyandu di Desa PeresakKecamatan SakraKabupaten Lombok Timur

 

No

Wilayah/Dusun

Nama Kader Posyandu Lama

Nama Kader Posyandu Baru

Jabatan

Pendidikan

Alamat

Ket

1

Peresak Idik

1. Jahidah

2. Khuswatun hasanah

3. Sri Darmawati

4. Mar’ah

5. Kartini

1. Sri Darmawati

2. Khuswatun hasanah

3. Kartini

4. Mar’ah

5. Hidayani

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

SLTA

SLTA

S1

SLTA

SLTP

Peresak Idik

Peresak Idik

Peresak Idik

Peresak Idik

Peresak Idik

Bunga Mawar

2

Peresak Bongkot

1. Desi Haslawati

2. Dewi Kusumawati

3. Nilam Apriliana

4. Maemunah

5. Linda Novianti R.

1. Nilam Apriliana

2. Linda Novianti R.

3. Uswatun Hasanah

4. Maemunah

5. Dewi Kusumawati

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

SLTA

SLTA

SLTP

SD

SLTA

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Asah Asih Asuh

3

Gunung Sari

1. Masruhin

2. Novi Arini

3. Sihanrayani

4. Ayuni

5. Munawarah

1. Masruhin

2. Novi Arini

3. Ayuni

4. Maemanah

5. Munawarah

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

SLTA

SD

SD

SD

SLTP

Gunung Sari

Gunung Sari

Gunung Sari

Gunung Sari

Gunung Sari

Mekar Sari

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 11 Januari 2019

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image