KEPALA DESA PERESAK
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PERESAK
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA DESA PERESAK,
Menimbang
:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dipenuhi hak-haknya, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang ...